Mungkin kita masih ingat, gegernya dunia musik dunia dengan hadirnya Napster yang didirikan Shawn Fanning awal tahun 2000. Orang baru sadar ternyata perkembangan internet membuat sesuatu menjadi ‘tidak aman‘. Napster memungkinkan orang bertukar lagu-lagu terkenal (format digital, mp3) dengan orang lain dan tidak perlu membayar. Jelas artis yang sudah mencetak banyak hits merasa tidak dihargai (secara ekonomi). Secara naluriah (apa nafsu), ini masalah royalti dan hak cipta (bahasa halusnya uang) maka harus ada hukum yang jelas dan mulailah pertarungan di meja hukum dan seperti diketahui Napster keok dan harus ditutup. Hikmahnya, ini dimanfaatkan betul oleh Apple, dan ide dari Napster dibuatlah iTunes Store yang menjual lagu-lagu tapi secara legal. Dan kapitalislah yang menang.
Lupakan Napster, sekarang muncul Napster-Napster amatir yang memanfaatkan blog sebagai sarana untuk bertukar lagu-lagu (baca lagu Indonesia, tapi ada juga barat). Lagu apapun bisa kita download secara gratis, dari yang baru release sampai koleksi. Dan inilah hebatnya om Google dalam mencari lagu-lagu tersebut. Coba masukkan keyword seperti dibawah ini di om Google :
?intitle:index.of?mp3 [artist] [judul]
contoh : ?intitle:index.of?mp3 “Dewa19″ Pupus
atau cari lagu di jaringan sosial Multiply, masukkan keyword di om Google :
[artis] [judul] site:multiply.com/music
contoh : “Dewa19″ “Pupus” site:multiply.com/music
Dan walahhhh, tinggal pilih and download. Gratis dan gampang. Gue juga punya koleksi sedikit, boleh kok di download (tapi buat didengerin sendiri, jangan dijual), klik link ini : http://anto72.multiply.com/music
Number of View :3568Popularity: 3% [?]



Respon Terbaru