Kontroversi keberadaan Jemaah Ahmadiyah di Indonesia bukan hanya hari ini. Menurut Wikipedia, keberadaan Ahmadiyah di Indonesia ada sejak tahun 1953 bahkan berbadan hukum resmi. Tapi dalam perkembangannya keberadaannya mengalami pasang surut, seiiring kontroversi ajarannya terutama pengakuan terhadap Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir seperti yang diimani oleh sebagian besar umat muslim. Sedangkan Ahmadiyah menganggap bahwa setelah Nabi Muhammad SAW ada nabi yaitu Mirza Ghulam Ahmad yang tidak lain adalah pendiri Ahmadiyah.
Tahun 2008, heboh tentang Ahmadiyah menjadi isu nasional seiring dengan dikeluarkannya rekomendasi dari Bakor Pakem Departemen Agama, tentang ajaran Ahmadiyah. Sebelumnya telah terjadi dialog, antara Ahmadiyah dengan Bakor Pakem dan dicapai kesepakatan bahwa pihak Ahmadiyah akan berubah (masalah biasa aja susah untuk berubah, apalagi menyangkut keyakinan). Setelah tenggat waktu 3 bulan, ternyata (katanya) Ahmadiyah belum berubah dan Bakor Pakem menyatakan bahwa Ahmadiyah sesat dan menyesatkan dan harus dilarang.
Number of View :7134Popularity: 7% [?]



Respon Terbaru